PENTING !
Dengan pertimbangan tim terhadap masukan/permintaan dari para pekerja mengenai upah/jasa hasil kerja sampingan untuk di tambahkan ke saldo tabungan kini telah di wujudkan, efektif per tgl 10 Oktober 2021 di terapkannya perubahan upah hasil kerja sampingan yang sebelumnya di tambahkan langsung ke saldo akun di rubah ke saldo tabungan, rincian dan mutasi upah hasil kerja sampingan sudah tidak lagi ada di mutasi saldo akun utama, silakan cek pada mutasi saldo tabungan.
Adapun beberapa masukan/permintaan yang belum di wujudkan harap bersabar akang pasti mewujudkannya jika sudah memungkinkan.
Hatur nuhun pisan atas masukan-masukan yang telah di sampaikan untuk sama-sama membangun agar lebih baik lagi.